Tampilkan postingan dengan label catatan kecil fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label catatan kecil fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Agustus 2008

Bersuci


Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh jenis :
Air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air,air es dan air embun.

Bersuci mempunyai arti membersihkan diri dari hadats kecil atau hadats besar, guna membolehkan sembahyang, thawaf dan memegang Qur'an dan lain-lain.

Air terbagi menjadi empat :
Air suci mensucikan – air mutlaq (air murni)
Air suci mensucikan tetapi makruh – disebut air musyammas (air yang panas terkena terik matahari)
Air suci tetapi tidak boleh lagi dipakai untuk bersuci disebut air musta’mal (air yg sudah dipakai), air yang sudah berubah sifatnya karena bercamput dengan benda suci lainnya.
Air Najis yaitu air yang terkena najis sedang air itu kurang dari dua kulah. (+- 216 ltr).

Berwudlu
Rukun wudlu ada enam :
Berniat ketika membasuh muka
Membasuh muka
Membasuh sampai siku kedua tangan
Mengusap sebagian kepala
Membasuh kedua kaki sampai matanya
Berurutan dlm melaksanakannya

Berniat dalam hati bahwa kita berwudlu karena Allah semata. Niat bersamaan dengan membasuh anggota wudlu yang pertama yaitu muka.

Yang Sunnat dikerjakan dalam berwudlu:
Memulai dengan bacaan bismillah
Membersihkan telapak tangan
Berkumur kumur
Menghirup dan membuang air dengan hidung
Mengusap sekalian kepala dengan air
Mengusap dua telinga yang didalam dan diluar dengan air
Menyela nyela janggut yang tebal dan diantara anak jari kaki dan tangan
Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
Menyuci anggota tiga tiga kali
Beriring dan sambung menyambung dalam mengerjakannya.

Yang membatalkan wudlu
Keluar sesuatu dari pelepasan yang dua
Tidur, kalu tidak mantap tempat duduknya.
Hilang akal karena mabok atu sakit
Bersentuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim
Menyentuh kemaluan dengan kedua telapak tangan.

Mandi wajib
Hal yang mewajibkan mandi ada enam
Bersetubuh pria dengan wanita
Keluar mani
Wafat (mati)
Yang tiga lagi khusus buat wanita
Keluar darah haid
Keluar darah nifas
Melahirkan anak

Rukun mandi ada tiga
Berniat
Membuang sekalian najis yang melekat dibadan
Menyampaikan air keseluruh pangkal rambut dan kulit

Niat mandi diletakkan dalam hati, yaitu disengaja bahwa mandi itu karena Allah semata untuk menghilangkan hadats, niat itu itu mesti diserempakkan dengan siraman air yang pertama di tubuh kita.

Yang sunat dikerjakan dalam mandi :
Membaca bismillah sebelumnya
Berwudlu sebelumnya
Menggosok gosokkan tangan ke seluruh badan
Sambung bersambung
Mendahulukan menyiram anggota yang sebelah kanan.


------------------------------------------------------------
disarikan dari Sumber :
buku fiqih Oleh KH. Siradjuddin Abbas.





Sabtu, 30 Agustus 2008

Istilah dalam Fiqih


Wajib / Fardlu : Seluruh perintah agama yang harus dikerjakan.
Berpahala jika dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan.

Fardlu Ain : wjib dikerjakan oleh tiap mukallaf.
Fardlu kifayah : sesuatu yang apabila dikerjakan oleh sebagian orang dalam negeri, tidak perlu lagi dikerjakan orang lain. Tapi jika tidak ada seorangpun mengerjakan maka akan berdosa semuanya.

Sunnat : sesuatu yang tidak dituntut dengan keras untuk mengerjakannya, bila tidak mengerjakan tidak berdosa dan jika dikerjakan berpahala.

Sunnat muakkad : Sunnat yang dituntut sungguh sungguh
Sunnat tidak muakkad : sunnat biasa

Haram : yang terlarang untuk dikerjakan, berdosa dan disiksa jika dikerjakan dan berpaha jika ditinggalkan dengan niat karena ada larangan agama

Makruh : larangan Allah yang tidak keras , kalau dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan karena Allah diberi pahala.

Mubah / Jaiz : pekerjaan yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, tidak berpahala kalau dikerjakan dan tidak berdosa kalau ditinggalkan.

Shah : Suatu ibadat atau mu’amalaat yang dikerjakan dengan cukup rukun dan syarat, sehingga diterima oleh Allah.

Batal/ batil : Suatu ibadah atau mu’amalaat yang dilakukan tidak cukup rukun dan syaratnya.

Quran : Firman Allah yang termaktub dalam Mush-haf suci yang 30 juzu yang 114 surat.

Hadits : perkataan , perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw.

Ijma : kesepakatan imam imam Mujtahid yang hidup semasa.

Mujtahid : Sarjana sarjana ahli fiqih yang sanggup menurut ilmunya mengeluarkan hukum-hukum agama agama dar qur’an sunnah, Qiyas atau Ijma

Qiyas : Perbandingan hukum tentang sesuatu yang terjadi di zaman Nabi dengan yang terjadi sekarang.

Ijtihad : mengolah denga sungguh sungguh dan denga alat yang cukup sesuatu hukum keagamaan yang dikeluarkan dari Quran,Sunnah, Qiyas dan Ijma.

Mu’amalaat : Sekalian pekrjaan yang bersangkutan denga orang lain.
Misal, jual beli, pinjam meminjam , berserikat, gadai menggadai, pesan memesan dll

Syarat : sesuatu hal yang terletak diluar ibadat, tetapi wajibdipenuhi.

Rukun : sesuatu hal yang wajib dipenuhi dan terletak dalam ibadat.
--------------------
dari berbagai sumber