Dirangkumkan dari buku Pendidikan Agama Islam
Drs Supiana M.Ag, M.Karman,M.Ag.
Bab Puasa.
Pengertian Puasa.
Puasa dalam bahasa Arab disebut Syiam dan shaum, yang berarti menahan (imsak) sesuatu .
Menurut syara’ berarti menahan diri dari perbuatan tertentu dengan niat dan menurut aturan tertentu, sejak terbit matahari hingga terbenam.
Ibadah puasa telah diwajibkan pada syariat agama agama sebelum Islam , sebagaimana telah dinyatakan dalam surat Al-Baqarah .183 , ” Hai orang orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu...”
Dalam ajaran Islam puasa dibagi dua yaitu puasa wajib dan puasa sunnah.
Puasa Wajib ada tiga :
- Puasa wajib karena waktunya yaitu puasa Ramadhan.
- wajib karena sebab tertentu ( kafarat )
- wajib karena Nazar.
Puasa Ramadhan disyariatkan pada bulan sya’ban tahun ke 2 Hijrah
” Karena itu, barang siapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya di bulan ramadhan ), maka hendaklah ia puasa pada bulan itu ” Al-Baqarah .185.
Puasa Ramadhan dilaksanakan setiap hari di bulan ramadhan, sejak hari pertama hingga hari terakhir. Awal ramadhan dapat diketahui dengan menyempurnakan bilangan bulan sya’ban 30 hari, atau dengan melihat (ru’yah) anak bulan (hilal) Ramadhan itu sendiri
Nabi bersabda ” Berpuasalah kamu karena melihat bulan, bukanlah karena melihatnya. Jika pandangan kamu dihalangi oleh kabut, maka sempurnakanlah bilangan sya’ban tiga puluh hari”
Kewajiban puasa dibebankan kepada orang yang telah memenuhi syarat :
Islam, baliq, berakal, suci ( dari haid dan nifas), muqim, dan mampu melaksanakannya.
Al-Baqarah .184. ” Barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka ), maka diwajiblah ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. ”
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib, bahkan tidak sah melakukan puasa, tetapi mereka wajib mengqadhanya.
Orang yang sama sekali tidak mampu berpuasa karena terlalu tua atau karena penyakit tidak diwajibkan puasa, tetapi harus membayar fidyah.
Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan ” oarang yang telah mencapai usia lanjut sehingga tidak mampu melakukan puasa Ramadhan, maka untuk tiap- tiap harinya ia dikenakan kewajiban satu mud gandum”
Riwayat Ibn Abbas ” Orang yang telah tua (wajib) memberi makan untuk setiap hari (puasanya yang tertinggal) seorang miskin.”
Musafir yang melakukan perjalanan sejauh dua marhalah dan memenuhi ketentuan yang disyariatkan untuk mengqashar salat, boleh juga berbuka , namun bila perjalanan itu tidak membuatnya merasa kesulitan sebaiknya ia berpuasa.
Wanita hamil, atau menyusui kuatir puasa akan membahayakan dirinya, maka boleh berbuka tapi wajib meng qadhanya di waktu laindan tidak wajib membayar kafarat.
Bila kuatir puasa itu akan membahayakan anak atau kandungannya, mereka boleh berbuka, tetapi wajib mengqadhanya juga membayar kafarat dengan memberi makan satu mud untuk setiap harinya.
Dalam surat Al-baqarah ayat 184 disebutkan ” ... dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Puasa sunnah
Dalam puasa sunnah tidak ada batasan waktu pelaksanaannya, dapat dipilih sendiri waktu yang tepat baginya.
Catatan , baik puasa wajib maupun sunnah haram dan tidak sah dilakukan pada hari hari tertentu , yakni pada dua hari raya dan hari tasyriq yakni tiga hari setelah Idul Adha disamping itu dipandang makruh berpuasa sehari saja pada hari Jum’at atau sabtu kecuali disertai dengan puasa pada hari sebelummya atau sesudahnya.
Nabi bersabda ” Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum ’at, kecuali (ia berpuasa juga) sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.”(H.R. Mutaf ag ’Alaih ) dalam hadis lain ” Nabi melarang berpuasa pada hari sabtu.” (H.R. Al-Nasa’i)
Hari yang dianjurkan berpuasa :
Puasa 6 hari pada bulan syawal. Hadis Nabi ” Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal, maka itu menjadi seperti puasa setahun.” puasa syawal ini dapat dilakukan secara berturut turut atau tidak.
Puasa pada hari Arafah, khususnya bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji, pada tanggal 9 Zulhijah. Disebutkan dalam hadis Nabi” Rasulullah ditanya orang tentang puasa hari Arafah .Beliau bersabda, (puasa) itu menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (H.R.Muslim)
Puasa hari Syura (10) dan Tasu’a (9) bulan muharam. Rasulullah memerintahkan puasa Asyura ini sebelum turunnya kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan.
Puasa tiga hari setiap bulan, Disunatkan pada tanggal 13,14,15 setiap bulan karena Nabi melakukannya.
Puasa hari Senin dan Kamis , pada setiap hari Senin dan Kamis Rasulullah srenantiasa melakukannya. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa Rasulullah ditanya tentang puasa hari Senin dan Kamis beliau menjawab ” Hari itu hari yang padanya aku dilahirkan, hari yang padanya aku dibangkitkan, dan diturunkannya wahyu kepadaku.
Puasa bulan Muharam dan sya’ban. Berpuasa pada bulan itu merupakan keutamaan . dalam satu riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah senantiasa berpuasa dan menganjurkan agar umatnya berpuasa pada bulan bulan tersebut . Rasulullah bersabda ” sebaik baik puasa setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu bulan Muharam dan sebaik baik shalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (H.R. Muslim).
Cara melaksanakan Puasa
Puasa dilaksanakan dengan mengerjakan rukun rukunnya, meninggalkan segala yang membatalkannya, dan memperhatikan hal hal yang disunatkan.
Rukun Puasa ada dua : yaitu niat puasa dan menahan diri dari dari segala yang membatalkannya. Puasa tidaklah sah jika delaksanakan tanpa niat. Niat puasa mesti dilakukan pada malam hari, berdasar hadis “ barang siapa yang tidak berniat pada malam hari sebelum fajar , maka tidak sah puasanya.”
Untuk puasa sunat bisa diniatkan pada siang hari sebelum tergelincir sinar matahari, hadis dari Aisyah ” Nabi bersabda, apakah ada pagi hari ini kamu mempunyai sesuatu untuk kita makan ?’ Aisyah menjawab : tidak, lalu beliau bersabda lagi :’ Kalau begitu saya berpuasa “
Hal hal yang membatalkan Puasa :
Makan dan Minum
Al-huqnah , memasukkan sesuatu kedalam rongga melalui kemaluan dan dubur.
Muntah dengan disengaja
Bersetubuh
Keluar mani dengan sebab bersentuhan kulit , mencium dsb, namun bila disebabkan mimpi maka tidak membatalkan puasa.
Haid
Nifas
Gila
Murtad
Sunat Sunat Puasa :
Menyegerakan Berbuka puasa bila telah nyata terbenam matahari
Melambatkan makan Sahur , Hadis Nabi ” Makan sahurlah kamu, sebab pada sahur itu terdapat berkah ”
Meninggalkan Syahwat yang tidak membatalkan puasa
Mandi junub sebelum fajar agar ia suci sejak awal puasa.