Wajib / Fardlu : Seluruh perintah agama yang harus dikerjakan.
Berpahala jika dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan.
Fardlu Ain : wjib dikerjakan oleh tiap mukallaf.
Fardlu kifayah : sesuatu yang apabila dikerjakan oleh sebagian orang dalam negeri, tidak perlu lagi dikerjakan orang lain. Tapi jika tidak ada seorangpun mengerjakan maka akan berdosa semuanya.
Sunnat : sesuatu yang tidak dituntut dengan keras untuk mengerjakannya, bila tidak mengerjakan tidak berdosa dan jika dikerjakan berpahala.
Sunnat muakkad : Sunnat yang dituntut sungguh sungguh
Sunnat tidak muakkad : sunnat biasa
Haram : yang terlarang untuk dikerjakan, berdosa dan disiksa jika dikerjakan dan berpaha jika ditinggalkan dengan niat karena ada larangan agama
Makruh : larangan Allah yang tidak keras , kalau dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan karena Allah diberi pahala.
Mubah / Jaiz : pekerjaan yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, tidak berpahala kalau dikerjakan dan tidak berdosa kalau ditinggalkan.
Shah : Suatu ibadat atau mu’amalaat yang dikerjakan dengan cukup rukun dan syarat, sehingga diterima oleh Allah.
Batal/ batil : Suatu ibadah atau mu’amalaat yang dilakukan tidak cukup rukun dan syaratnya.
Quran : Firman Allah yang termaktub dalam Mush-haf suci yang 30 juzu yang 114 surat.
Hadits : perkataan , perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw.
Ijma : kesepakatan imam imam Mujtahid yang hidup semasa.
Mujtahid : Sarjana sarjana ahli fiqih yang sanggup menurut ilmunya mengeluarkan hukum-hukum agama agama dar qur’an sunnah, Qiyas atau Ijma
Qiyas : Perbandingan hukum tentang sesuatu yang terjadi di zaman Nabi dengan yang terjadi sekarang.
Ijtihad : mengolah denga sungguh sungguh dan denga alat yang cukup sesuatu hukum keagamaan yang dikeluarkan dari Quran,Sunnah, Qiyas dan Ijma.
Mu’amalaat : Sekalian pekrjaan yang bersangkutan denga orang lain.
Misal, jual beli, pinjam meminjam , berserikat, gadai menggadai, pesan memesan dll
Syarat : sesuatu hal yang terletak diluar ibadat, tetapi wajibdipenuhi.
Rukun : sesuatu hal yang wajib dipenuhi dan terletak dalam ibadat.
Fardlu Ain : wjib dikerjakan oleh tiap mukallaf.
Fardlu kifayah : sesuatu yang apabila dikerjakan oleh sebagian orang dalam negeri, tidak perlu lagi dikerjakan orang lain. Tapi jika tidak ada seorangpun mengerjakan maka akan berdosa semuanya.
Sunnat : sesuatu yang tidak dituntut dengan keras untuk mengerjakannya, bila tidak mengerjakan tidak berdosa dan jika dikerjakan berpahala.
Sunnat muakkad : Sunnat yang dituntut sungguh sungguh
Sunnat tidak muakkad : sunnat biasa
Haram : yang terlarang untuk dikerjakan, berdosa dan disiksa jika dikerjakan dan berpaha jika ditinggalkan dengan niat karena ada larangan agama
Makruh : larangan Allah yang tidak keras , kalau dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan karena Allah diberi pahala.
Mubah / Jaiz : pekerjaan yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, tidak berpahala kalau dikerjakan dan tidak berdosa kalau ditinggalkan.
Shah : Suatu ibadat atau mu’amalaat yang dikerjakan dengan cukup rukun dan syarat, sehingga diterima oleh Allah.
Batal/ batil : Suatu ibadah atau mu’amalaat yang dilakukan tidak cukup rukun dan syaratnya.
Quran : Firman Allah yang termaktub dalam Mush-haf suci yang 30 juzu yang 114 surat.
Hadits : perkataan , perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw.
Ijma : kesepakatan imam imam Mujtahid yang hidup semasa.
Mujtahid : Sarjana sarjana ahli fiqih yang sanggup menurut ilmunya mengeluarkan hukum-hukum agama agama dar qur’an sunnah, Qiyas atau Ijma
Qiyas : Perbandingan hukum tentang sesuatu yang terjadi di zaman Nabi dengan yang terjadi sekarang.
Ijtihad : mengolah denga sungguh sungguh dan denga alat yang cukup sesuatu hukum keagamaan yang dikeluarkan dari Quran,Sunnah, Qiyas dan Ijma.
Mu’amalaat : Sekalian pekrjaan yang bersangkutan denga orang lain.
Misal, jual beli, pinjam meminjam , berserikat, gadai menggadai, pesan memesan dll
Syarat : sesuatu hal yang terletak diluar ibadat, tetapi wajibdipenuhi.
Rukun : sesuatu hal yang wajib dipenuhi dan terletak dalam ibadat.
--------------------
dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar